Sebagian besar kendaraan merupakan mobil pribadi, travel dan bus AKAP tanpa ditempel stiker khusus. Sementara untuk bus antar kota antar provinsi (AKAP) yang berstiker angkutan mudik terbatas Kemenhub diperbolehkan melanjutkan perjalanan.
“Penyekatan di Pejagan maupun Kecipir, sudah ratusan kendaraan yang sudah kita putar balikkan, baik itu bus, travel atau angkutan umum, kendaraan pribadi yang berpelat nomor luar ataupun yang memiliki identitas dari luar Jawa sudah kami putar balikkan,” kata AKP Putri.
“Semalam sempat banyak adalah bus antar provinsi dari Jakarta menuju Jawa Tengah banyak kita putar balikkan, sekitar 20 bus. Untuk mobil pribadinya banyak juga kita putar balikkan, mayoritas pelat nomor B,” katanya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait