Hambatan-hambatan seperti itu kata Ganjar sangat membelit siapa saja yang menginginkan percepatan. “Aturan yang ada menghambat padahal kita butuh percepatan. Pengangguran itu butuh pekerjaan segera dan apalagi kita menghadapi bonus demografi,” katanya.
Karena itu, Ganjar menegaskan bahwa kehadiran UU Cipta Kerja diperlukan oleh Pemerintah Daerah, bukan hanya pelaku usaha, untuk mendapatkan penyederhaan regulasi.
“UU Cipta Kerja diperlukan pelaku usaha dan (Pemerintah) Daerah untuk merasakan kemudahan. Bahwa ada beberapa yang dianggap belum selesai, kalau berpikirnya positif, itu bisa diselesaikan di PP. Tapi kalau berpikirnya negatif, tidak akan menyelesaikan masalah dan tanpa UU ini tidak bisa menyelesaikan PSN (Proyek Strategi Nasional) dengan cepat,” ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait