Tersangka SR yang ditangkap aparat Polres Cilacap. Foto: iNews/Heri Susanto.

“Dari tangan pelaku, kami menyita dua karung zat kimia katalis dan kendaraan yang digunakan beraksi,” kata AKP Rifeld Constantien Baba, Kasat Reskrim Polres Cilacap, Rabu (17/3/2021). 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. 

“Saya nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi. Salah satunya untuk membeli susu anak,” kata SR. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network