Akan tetapi setelah sekian lama menyerahkan uang tersebut, korban tidak pernah mendapatkan surat perintah kerja sebagaimana yang telah dijanjikan oleh Agus Lestiono.
Hingga akhirnya pada bulan Maret 2018, korban melaporkan Agus Lestiono ke Kepolisian Resor Banyumas (sebelum menjadi Kepolisian Resor Kota Banyumas, red.) dan selanjutnya pada tahun 2019 terbit surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP).
Lebih lanjut, Sunarwan mengatakan kasus tersebut dinyatakan P21 (lengkap) pada pertengahan tahun 2019 yang ditindaklanjuti dengan pelimpahan tahap pertama.
"Namun hingga pertengahan tahun 2020 tidak ada pelimpahan tahap kedua, sehingga kami melakukan penagihan perkara ke Polresta Banyumas dan setelah berkoordinasi, Polresta Banyumas menjanjikannya setelah tahun baru. Hari ini (14/1/2021), kami panggil terdakwa Agus Lestiono dan langsung kami lakukan penahanan," katanya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait