JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan kembali melakukan pembatasan kegiatan di wilayah-wilayah yang kriterianya sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Di wilayah Jawa Tengah (Jateng) disebutkan meliputi Semarang Raya, Soloraya dan Banyumas Raya.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kriteria itu diantaranya kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional ataupun 3 persen, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional yaitu di bawah 82%.
Kemudian, tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional yaitu sekitar 14 persen, dan tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) untuk ICU dan isolasi yang di atas 70 persen.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait