Kejadian ini berulang kali dilakukan oleh tersangka kepada korban lainnya hingga puluhan unit mobil yang berhasil ia gadaikan. Sat Reskrim Polresta Cilacap berhasil mengamankan 14 unit mobil berbagai jenis dan merek
“Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil menemukan keberadaan S F dan menangkapnya di sebuah warung makan di Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dan dijatuhi hukuman penjara dengan durasi paling lama 4 tahun.
Editor : Ahmad Antoni
mobil rental menggelapkan Kapolresta Cilacap Polresta Cilacap Kabupaten Banyumas kabupaten cilacap
Artikel Terkait