Tertangkapnya pelaku berawal dari laporan para nasabah yang tidak mendapatkan uang tabungan Idul Fittri. Padahal dijanjikan uang tabungan mereka akan cair sepuluh hari menjelang hari raya Idul Fitri.
“Tersangka ditangkap dengan barang bukti yang disita sejumlah barang-barang yang dibeli dari uang yang digelapkan. Seperti TV, sepeda HP dan barang lain,” kata Kapolres Pekalongan, AKBP Arief Fajar Satria, Jumat (14/4/2023).
“Kami juga menyita uang dari pelaku senilai Rp196 juta lebih dari total kerugian nasabah yang mencapai Rp900 juta. Tersangka sudah melakukan aksinya sejak setahun lalu setelah diberi wewenang memegang uang nasabah,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 372 atau 378 tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Editor : Ahmad Antoni
kabupaten pekalonngan polres pekalongan kapolres pekalongan menggelapkan thr idul fitri koperasi hari raya idul fitri
Artikel Terkait