KENDAL, iNews.id – Densus 88 Antiteror menggeledah rumah SA (52), terduga teroris asal Desa Tamanrejo, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Kendal. Polisi membawa sejumlah barang bukti, di antaranya buku agenda tulisan tangan dan majalah bertuliskan jihad hingga Jamaah Islamiyah.
Ketua RT01/RW03, Desa Tamanrejo, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Kendal, Yulianto mengatakan, dirinya diminta polisi untuk menyaksikan penggeledahan di rumah SA. Yulianto menyebut penggeledahan itu dilakukan pada Kamis (1/12/2022) mulai pukul 16.30-19.00 WIB.
“Awalnya saya ditelepon Pak Sekdes, diminta datang ke Polsek Limbangan. Saya sempat kaget ada apa? Pak Sekdes bilangnya datang dulu, aman (nanti dijelaskan), saya kemudian datang ke Polsek Limbangan,” kata Yulianto, Sabtu (3/12/2022).
Telepon dari Sekdes itu sore hari. Dia kemudian bergegas ke Polsek Limbangan. Sesampainya di sana, selain Sekdes, sudah ada beberapa anggota Polri yang mengenalkan diri dari Mabes Polri, Polda Jawa Tengah dan Polres Kendal.
Dari Polda Jawa Tengah, selain ada anggota tidak berseragam juga ada tim Inafis lengkap dengan mobilnya.
“Yang dari Mabes Polri kecil-kecil, masih muda-muda (tidak pakai seragam),” ucapnya.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait