Di sana, baru dijelaskan kalau SA yang tak lain adalah warganya, ditangkap Densus saat perjalanan dari rumahnya hendak ke Kabupaten Kudus, menjenguk anak mereka yang mondok di salah satu pondok pesantren di sana.
SA ketika itu mengendarai mobil bersama istrinya SS (55). Di sebuah SPBU, menuju Kudus, mobil mereka dicegat anggota Densus. SA ditangkap, kemudian mobil dibawa SS pulang ke rumahnya. Informasi yang diperoleh Yulianto, penangkapan sekitar pukul 14.00 WIB.
“Kemudian saya diminta menemani penggeledahan, dibilang karena kan yang kenal. Kami ke sana, saya yang ketuk pintu rumahnya,” ucap Yulianto.
Pada penggeledahan 2 jam lebih kebih, Yulianto menyebut polisi membawa banyak barang dari dalam rumah. Sepengetahuannya, yang dibawa di antaranya laptop, kemudian sekitar 10 handphone jadul, buku tabungan, buku-buku dan kitab, buku agenda tulisan tangan, dan majalah ada yang bertuliskan jihad hingga Jamaah Islamiyah.
“Lima kantong totalnya, yang dua kantong ukuran besar yang sisanya kecil-kecil. Saya sendiri lihat istrinya (SS) tampak tegar, padahal itu sampai 20-an orang (polisi yang datang). Kata istrinya, memperjuangkan Islam ya begini,” ucap Yulianto.
Sepengetahuan Yulianto, SA adalah pendatang dari Solo. Sementara SS, istri SA adalah warga asli di tempatnya. Kepindahan SA sekitar 7 tahun lalu. SA disebutnya sebagai orang yang jarang berkomunikasi.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait