“Dari pasangan yang menginap di rumah kos, sebagian besar berusia di bawah 20 tahun,” kata Kanit Sabhara Polsek Pecangaan, Iptu Gin Yono, Senin (24/1/2022).
“Dalam penggerebekan kali ini, kita mengamankan lima pasangan tanpa ikatan suami istri diamankan ke Mapolsek,” katanya.
Sementara, polisi melakukan pembinaan terhadap ke lima pasangan tersebut dengan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
“Sedangkan untuk pemilik kos, kita memberikan peringatan agar tidak menjadikan rumah kos sebagai tempat prostitusi,” ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait