Sejumlah pengunjung karaoke dan kafe di Pati saat diamankan petugas Satgas Covid-19. (iNews/Agus Atha Suharto)

“Dari luar terlihat tidak ada kegiatan karena pintu terkunci.  Namun di dalam ada aktivitas, sehingga membuat petugas curiga. Selain itu tempat ini seolah seperti kafe biasa. Namun/ ternyata ada sejumlah fasilitas karaoke yang ditempatkan di lantai dua,” kata Kapolres.

“Mereka baru buka pada malam hari setelah pukul 21.00 WIB, bahkan hingga pagi hari atau setelah petugas selesai melakukan patroli PPKM level 2,” katanya. 

Sesuai dengan aturan PPKM level 2 di Kabupaten Pati bahwa tempat hiburan seperti karaoke masih dilarang beroperasi. “Namun karaoke di kawasan pecinan ini bahkan tidak berizin dan tetap nekat beroperasi dengan berkedok kafe. Sehingga petugas melakukan penyegelan di lokasi,” ujarnya.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network