Terkait dengan penyelesaian kasus, Bambang menjelaskan, kasus tersebut akan coba diselesaikan dengan cara mediasi selama 30 hari. Tetapi jika tidak terjadi kesepakatan kasus akan dikembalikan ke Majelis Hakim.
"Dikasih waktu 30 kalau belum tercapai nanti ada usulan dari hakim mediator sekiranya ingin damai lagi perpanjangan waktu kepada majelis hakim," nya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait