“Kami berharap hakim objektif sehingga kepentingan Pemkot Solo terhadap HP 26 dan HP 46 bisa terlindungi. Tidak dicaplok perkara lalu,” ucapnya.
HP 26 dan 46 luasnya 8.000 meter persegi, adalah bekas Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Mangunjayan, dan bekas Bank Pasar. Pihaknya juga mempersoalkan mengenai pemohon eksekusi yang berjumlah 11 orang.
“Tetapi ketika kami mohon data ke BPN, ahli waris pemohon eksekusi ada 77 orang,” ujarnya.
Perlu diketahui, tanah Sriwedari memiliki sejarah yang tak bisa dipisah dari Kota Solo. Sriwedari dulunya dikenal sebagai Kebon Rojo (Kebun Raja) di masa pemerintahan Raja Keraton Kasunanan Surakarta Pakoe Boewono (PB) X.
Selain itu juga terdapat Museum Radya Pustaka yang menyimpan ribuan benda cagar budaya (BCB). Juga terdapat Stadion Sriwedari yang menjadi penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) 1 pada September 1946.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait