Dalam kondisi tidak ada gugatan ke MK, biasanya setelah pemberhentian akan langsung dilanjutkan dengan usulan pengangkatan bupati dan wakil bupati terpilih.
Tapi karena Kabupaten Rembang masih terjadi sengketa Pilkada di MK, maka usulan pengangkatan belum bisa, sambil menunggu putusan MK. DPRD untuk mengusulkan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, harus mengantongi penetapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
KPU sendiri untuk menetapkan, masih menunggu proses di MK selesai. Sementara jika melihat jadwal persidangan MK, ada 2 jenis putusan, yakni putusan dismissal/putusan sela antara tanggal 15 – 16 Februari 2021, berisi permohonan yang tidak diputus sampai putusan akhir. Kedua, permohonan yang dilanjutkan sidang pembuktian dan diputus antara tanggal 19 – 24 Maret 2021.
Pemkab Rembang tidak bisa berandai-andai apakah gugatan Pilkada Kabupaten Rembang, akan diputus melalui putusan sela atau putusan akhir. Maka harus mengantisipasi sampai putusan akhir, 19 – 24 Maret 2021.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait