Sedangkan Bupati dan Wakil Bupati Rembang saat ini berakhir jabatannya tanggal 17 Februari 2021. Begitu rapat paripurna DPRD selesai Senin siang, esok harinya tanggal 2 Februari 2021, Penjabat Sekretaris Daerah akan mengusulkan Penjabat (Pj) Bupati Rembang kepada Mendagri melalui Gubernur Jawa Tengah.
Nantinya penunjukan Pj Bupati menjadi kewenangan Gubernur, diusulkan ke Mendagri. Sedangkan masa jabatan Pj Bupati Rembang, menurutnya sampai pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih.
“Nggak ada maksud apa-apa, misalnya hakim MK memutus di tanggal 15 – 16 Februari, kan salinan putusan MK diterima KPU butuh proses waktu, belum bisa langsung diterima tanggal 17 Februari. Makanya kita antisipasi, pak PJ Sekda mengusulkan PJ Bupati, agar tidak terjadi kekosongan, “ katanya.
Jika mengacu Undang-Undang No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada, masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Rembang terpilih hanya sampai tahun 2024, karena pada tahun itu akan digelar Pilkada serentak.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait