Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy. (foto: Istimewa)

Polri tidak mempunyai wewenang dan kapasitas untuk men-suspended akun media sosial apa pun," terang Kabidhumas.

Iqbal mempersilakan pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk menanyakan langsung pada penyedia layanan/ penyedia platform terkait hal itu.

Merujuk pada kebijakan pengelola Twitter, akun dapat terkena suspend karena melanggar regulasi yang telah ditetapkan oleh penyedia platform 

Kabid Humas Polda Jateng mengimbau pengguna internet untuk bijak dalam bermedsos. "Silakan berpikir positif dan tidak asal melayangkan tuduhan. Pahami juga regulasi penyedia layanan. Agar tuduhan tidak salah sasaran dan berujung sebagai fitnah," ujarnya.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network