"Jangan sampai kinerja kita dipengaruhi oleh hal-hal seperti gratifikasi, sehingga hanya melayani pihak tertentu. Pemerintah itu melayani masyarakat, sehingga saya tidak mau menerima parcel karena takut akan mempengaruhi kebijakan saya," ujarnya.
Inspektur Kota Salatiga Prasetyo Ichtiarto mengatakan, setelah menerima pengembalian parcel dari Ketua DPRD Salatiga, pihaknya akan melaporkan ke KPK.
"Jika yang dikembalikan dalam bentuk uang atau barang, kami serahkan ke KPK. Namun kalau makanan seperti ini, kami berikan kepada pihak yang membutuhkan," ujarnya.
Dia mengatakan, gratifikasi merupakan pintu masuk ke ranah korupsi. Karena itu, dia mengimbau kepada semua ASN untuk tidak melakukan gratifikasi.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait