Sementara Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto mengatakan, sesuai ketentuan pasal 44 KUHP perbuatan terdakwa tidak bisa dipidana karena terduga pelaku mengalami gangguan jiwa berat.
“Kami akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan negeri dan pengadilan negeri, karena hakim yang akan memerintahkan terduga pelaku untuk menjalani perawatan di rumah sakit jiwa,” katanya.
Saat ini terduga pelaku tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) dokter Amino Gondohutomo Semarang.
Kasus penganiayaan hingga mengakibatkan seorang anak tewas dan dua lainnya terluka dilakukan terduga pelaku yang juga ibu kandung korban pada 20 Maret 2022 di rumahnya.
Saat diperiksa polisi, terduga pelaku mengaku mendengar bisikan gaib. Sebelumnya selama satu bulan terduga pelaku dirawat di bangsal jiwa RSUD Soeselo Slawi Kabupaten Tegal.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait