PEMALANG, iNews.id - Kantor Imigrasi Pemalang meluncurkan layanan pembuatan paspor berbasis aplikasi ponsel bernama M-Paspor. Aplikasi dinilai mampu mempersingkat waktu dalam pengajuan pembuatan paspor oleh masyarakat.
"Tentunya ini mempercepat pelayanan karena ada satu tahapan yang dilewatkan, yaitu tahap pemeriksaan berkas. Dengan M-Paspor, pemohon input langsung di aplikasi jadi petugas tidak melakukan input dan scaning berkas,” kata Kepala Kantor Imigrasi Pemalang, Arvin Gumilang, Senin (24/1/2022).
Pada pengajuan permohonan paspor melalui aplikasi ini, pemohon cukup mengisi data diri dan foto atau scan dokumen yang dibutuhkan. Pemohon selanjutnya membayar sejumlah biaya melalui bank. Semuanya bisa dilakukan dari rumah maupun kantor.
"Yang menjadi pembeda adalah pemohon bisa langsung melakukan input data langsung dari HP kemudian menampilkan persyaratannya secara elektronik, jadi paper less, di sini pemohon melakukan pengisian formulir pada aplikasi dan kemudian tahapan selanjutnya melakukan pembayaran di bank,” katanya.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait