Proses pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Pemalang. Foto: iNews/Suryono Sukarno.

Langkah selanjutnya pemohon datang ke Kantor Imigrasi Pemalang untuk melakukan wawancara, pemotretan dan pemeriksaan berkas fisik, dan dalam waktu tiga hari paspor akan jadi.

Okta Halida (45) warga Pemalang menceritakan pengalamannya menggunakan aplikasi M-Paspor.  Menurutnya cukup efektif untuk mempersingkat waktu antrean. Biasanya, dia harus mengisi kertas formulir, dan petugas juga menginput secara manual yang tentu membutuhkan waktu. 

Namun saat ini lebih praktis, karena cukup isi data diri pada aplikasi. Sistem ini dinilai mudah untuk digunakan oleh siapa saja. "Alhamdulillah, mudah dan cepat,” ucapnya. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network