PPKM level 4 diperpanjang hingga 9 Agustus 2021. (foto Dok MPI)

JAKARTA, iNews.id – Sebanyak 23 kabupaten/kota di Jawa Tengah wajib menerapkan perpanjangan PPKM Level 4. Menyusul diterbitkannya Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.27/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali. 

Penerbitan Inmendagri  menindaklanjuti perpanjangan PPKM yang telah diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) Senin (2/8/2021).

Berikut wilayah kabupaten/kota di Jawa Tengah dengan kriteria level 4: Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banyumas.

Kemudian, Kota Tegal, Kota Solo, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sragen, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Demak, Kabupaten Batang, dan Kota Pekalongan.


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network