“Tapi jangan sampai salah, trading- trading digital banyak yang berpendidikan tinggi yang tahu itu ilegal tapi ya ikut,” ucapnya.
Pihaknya memandang hal ini tidak cukup dengan edukasi, tapi perlu ada perubahan perilaku kepada mereka.
Ciri-ciri investasi ilegal, antara lain tidak memiliki legalitas, menawarkan keuntungan yang cepat sehingga sangat mudah dicerna oleh masyarakat. Kemudian menawarkan bonus-bonus kepada member jika merekrut orang. Bahkan menggunakan influencer yang dibarengi pamer harta dan mengklaim tanpa risiko.
Dari pengalaman selama ini, tidak pernah ada pengembalian 100 persen terhadap dana korban yang terjebak investasi ilegal. Sebab aset yang dimiliki lebih rendah dibanding kewajibannya.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait