Tak butuh waktu lama, Tim Resmob Polres Demak berhasil membekuk pelaku dalam kurun waktu dua hari pascakejadian. Petugas turut menyita barang bukti berupa martil dan senjata tajam yang dipakai pelaku untuk mengeksekusi korban.
Usai disalatkan, jenazah Sri Lestari langsung dimakamkan malam itu juga. Pihak keluarga menuntut keadilan penuh dan meminta penegak hukum menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku atas aksi pembunuhan berencana yang teramat sadis tersebut.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait