Selanjutnya CPD melakukan persetujuan pengajuan akun. Dilanjutkan dengan CPD mencetak bukti pengajuan akun yang didalamnya tertera nomor peserta dan token.
Sedangkan untuk aktivasi akun, jelasnya mengacu juknis PPDB, CPD mengakses situs publik PPDB dengan alamat https://ppdb.jatengprov.go.id/ pada laman "Aktivasi".
Langkah berikutnya, CPD memasukkan nomor peserta dan token yang telah diperoleh dari proses, dan dalam pengajuan akun CPD melengkapi alamat email (optional). Kemudian, langkah terakhir, CPD membuat kata kunci (password). "Kata kunci ini akan digunakan ketika masuk/login ke situs PPDB," ujarnya.
Hari Wuljanto menjelaskan, Pemprov Jateng kembali memprioritaskan anak tenaga kesehatan (nakes) yang menangani Covid-19 dalam proses PPDB SMA dan SMK negeri tahun pelajaran 2021/2022.
"Dan yang melakukan pengamatan atau penelusuran kasus Covid-I9 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid 19," kata Hari.
Termasuk dari jalur afirmasi itu, juga CPD yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang termasuk di dalamnya ada anak panti asuhan.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait