SEMARANG, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang bakal mengajukan kasasi terhadap putusan banding perkara penganiayaan yang melibatkan lima taruna Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang. Kasus penganiayaan ini menewaskan juniornya, Zidan Muhammad Faza.
"Jaksa akan mengajukan kasasi setelah resmi menerima salinan putusan banding dari pengadilan tinggi," kata Kasi Intelijen Kejari Kota Semarang Iman Khilman, Jumat (12/8/2022).
Menurut dia, jaksa sudah mendapat pemberitahuan tentang putusan banding tersebut dan masih menunggu salinan putusannya.
Adapun alasan pengajuan kasasi sendiri, menurut dia, putusan banding yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tersebut jauh di bawah tuntutan jaksa.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait