Suasana pelantikan 28aAdvokat Se- Jateng di Salatiga, Minggu (28/11/2021). Foto/Angga Rosa

"Jangan bekerja kalau ada uang saja. Ini moralitas yang jelek, tidak boleh menolak klien meski dia tidak mampu membayar. Dan jangan sampai yang membayar dan tidak membayar dibedakan. Jika perlu yang tidak mampu kita bantu,” ujar Henry.

Sementara itu, pada Minggu (28/11/2021), Presiden KAI Tjoetjoe Sandjaja Hernanto melantik 28 advokat seluruh Jawa Tengah di Salatiga. 

Menurut Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, profesi advokat adalah profesi yang bergerak di bidang jasa bantuan hukum sekaligus sebagai salah satu pilar penegakkan hukum. “Untuk itu harus rajin buka data base,” ujarnya.

Meski advokat adalah bagian dari penegakan hukum, tetapi dalam praktiknya pengacara tidak memiliki kewenangan paksa meminta data atau mendatangkan saksi ke pengadilan. Kewenangan itu ada di penyidikan. “Kita hanya berwenang memberikan bantuan hukum saja,” katanya.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network