Ilustrasi penerapan aplikasi PeduliLindungi. Foto: Dok.

"Untuk memasang alat screening ini kan harus izin ke Kementerian Kesehatan. Sukoharjo baru dua yang turun persetujuan, kantor lainnya menyusul," kata Widodo, Jumat (8/10/2021). 

Secara bertahap seluruh kantor organisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi pemerintahan juga diminta menyediakan alat screening aplikasi serupa, boleh monitor TV ataupun banner print kode QR.

Utamanya adalah kantor pelayanan administrasi yang memungkinkan diakses orang banyak, seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan Kebudayaan serta Kantor Perizinan.


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network