SEMARANG, iNews.id - Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Irjen Pol Ahmad Lutfi memperingatkan anggotanya untuk tidak coba-coba menjadi calo penerimaan anggota Polri. Tindakan tegas akan diterapkan bagi yang nekat melanggar.
"Jangan kotori masyarakat kita yang ingin menjadi anggota Polri dengan perbuatan yang cela, yang kemarin viral itu (calo),” kata Ahmad Lutfi saat apel pagi di Mapolda Jateng, Senin (6/3/2023).
Menurutnya, ulah tersebut seperti merusak prestasi dan citra Polri yang telah dibangun selama ini.
“Ibarat nila setitik rusak sebelanga, hancur itu kegiatan kita,” tuturnya.
Kapolda menyebut, marwah anggota Polri adalah ditentukan pada saat awal proses masuk. Jika masuk anggota Polri sudah melakukan cara yang kotor, maka hal itu akan berdampak pada masa depan institusi Polri maupun anggota itu sendiri.
Dia menegaskan, tidak akan memandang bulu untuk memberikan tindakan tegas kepada anggotanya yang melakukan perbuatan tersebut.
"Saya tidak akan pandang bulu,” ucapnya.
Dirinya berharap kasus tersebut menjadi pelajaran terakhir dalam proses rekrutmen Polri. Pembenahan sistem dan pengawasan perlu dilakukan seperti secara sungguh-sungguh dengan mempertahankan sistem bersih, transparan, akuntabel, dan humanis.
“saya berterima kasih kepada pewarta dan seluruh masyarakat Jawa Tengah yang telah memberikan input. Momentum ini menjadikan kita lebih bersih dan harapan masyrakat terhadap Polri semakin hari semakin baik,” ucapnya.
Ke depan fungsi Propam akan lebih ketat dalam pengawasan terhadap tahapan proses seleksi.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy mengatakan, sebanyak 7 oknum anggota yang diduga melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam proses seleksi penerimaan Polri, saat ini telah menjalani pemeriksaan dan berkas perkara telah dinyatakan lengkap.
"Total ada tujuh orang, termasuk dua ASN," ujar Iqbal.
Dari tujuh orang, lima orang yaitu Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW sudah dilakukan sidang kode etik. Sedangkan dua ASN berposisi sebagai dokter dan ASN biasa masih menunggu proses pelaksanaan sidang.
“Sidangnya kalau tidak hari ini ya besok, saat ini masih proses nanti disampaikan selanjutnya,” tutur Iqbal.
Dia menegaskan, ancaman yang menanti para oknum dalam sidang disiplin, seperti hukuman demosi, penurunan pangkat, hingga bila terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian (KEPP) hukuman maksimal berupa pemecatan.
"Pak Kapolri sudah perintahkan bertindak tegas untuk menjaga marwah Polri dan kita akan melaksanakan betul perintah beliau di daerah," tuturnya
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait