Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana menyambangi salah satu bengkel untuk mengedukasi masyarakat terkait larangan penggunaan knalpot bising (brong), Rabu (17/11/2021). Foto/Ist

Kapolres turun langsung ke lapangan untuk memberikan pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat guna meningkatkan kesadaran masyarakat serta menciptakan budaya tertib berlalu lintas.

"Edukasi ini bertujuan menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya saat pelaksanaan operasi Zebra Candi yang mengedepankan pola preemtif dan preventif, serta menjelang Natal dan tahun baru," ujarnya.

Kasat Lantas Polres Salatiga AKP Arfian Rizky Dwi Wibowo menyatakan, pihaknya akan tetap melakukan penindakan terhadap pengguna knalpot brong. Ini sesuai Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2008 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

"Kalau masih melakukan ganti knalpot brong, pihak bengkel maupun pengendara bisa dikurung satu bulan atau denda Rp250.000," ujarnya.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network