Andri Setiawan, warga Yogyakarta ditangkap Polisi setelah menusuk mantan pacarnya dengan pisau belati. (Foto: Eddie Prayitno/iNews)

Kala itu, pelaku berpura-pura menanyakan uang yang pernah diberikan pada korban. Saat bertemu, ternyata tidak terima telah diputus cintanya oleh korban. Ia lalu marah dan menusukkan belati ke tubuh korban. 

Korban mengalami luka robek pada dada samping kiri, lengan kiri, kepala samping kiri depan, dan kepala samping kiri tengah. “Saya emosi dibentak-bentak di depan umum,” ucap Andri Setiawan. 

Pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun. Pisau belati yang digunakan menusuk korban disita sebagai barang bukti. Sementara, korban masih menjalani perawatan di Puskesmas Sukorejo. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network