Penyidik Polres Magelang saat memeriksa tersangka perkara kasus persetubuhan terhadap anak berinisial M. Foto: Sindonews/Angga Rosa.

"Berdasarkan hasil gelar perkara, kami menetapkan M sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan terhadap TA,” kata Alfan Armin, Sabtu (22/5/2021).

Alfan menyatakan, berdasarkan keterangan tersangka M, persetubuhan dilakukan sebanyak 5 kali di rumah korban dan di rumah tersangka sendiri. Dalam perkara ini, penyidik menyita barang bukti berupa pakaian dan telepon seluler korban. 

“Pakaian yang dikenakan korban saat kejadian kami sita. Kami juga menyita telepon seluler yang berisi percakapan pelaku dan korban untuk pembuktian perkara. Tersangka kami tahan untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut,” ujarnya. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network