MAGELANG, iNews.id - Penyidik Polres Magelang menetapkan status tersangka terhadap M (22) warga Desa Munggangsari, Kecamatan Kaliangkrik terkait kasus dugaan persetubuhan terhadap anak. M adalah pacar TA (17) pelaku aborsi di kamar mandi di sebuah apotek di Tempuran, Kabupaten Magelang.
M ditetapkan tersangka setelah melalui pengembangan dari kasus aborsi yang dilakukan TA. Tersangka M dijerat pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. M terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Magelang M Alfan Armin mengatakan, setelah mendapat fakta-fakta dalam peristiwa aborsi dengan tersangka siswi SMK di Magelang, penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terkait dengan tindak pidana persetubuhan terhadap anak.
Kemudian dari hasil penyelidikan dan penyidikan, diketahui bahwa tersangka aborsi sebelumnya hamil karena berhubungan badan dengan kekasihnya yang berinisial M.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, kami menetapkan M sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan terhadap TA,” kata Alfan Armin, Sabtu (22/5/2021).
Alfan menyatakan, berdasarkan keterangan tersangka M, persetubuhan dilakukan sebanyak 5 kali di rumah korban dan di rumah tersangka sendiri. Dalam perkara ini, penyidik menyita barang bukti berupa pakaian dan telepon seluler korban.
“Pakaian yang dikenakan korban saat kejadian kami sita. Kami juga menyita telepon seluler yang berisi percakapan pelaku dan korban untuk pembuktian perkara. Tersangka kami tahan untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait