SEMARANG, iNews.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Semarang menetapkan AY (22) paman dari bocah perempuan kelas 1 SD berinisial KSA (7) sebagai tersangka pencabulan KSA meninggal pada Selasa (17/10/2023).
Perbutan cabul itu diakui AY berlangsung dari Agustus 2023 dan terakhir Sabtu (14/10/2023). Lokasinya di rumah korban yang juga tempat tinggal AY. Di rumah di Kecamatan Gayamsari Kota Semarang itu AY tinggal bersama korban, dua kakek yakni kakek dari ibu dan ayah korban, ibu dan ayah korban.
Perbuatan itu dilakukan siang hari saat tersangka istirahat kerja. AY ini bekerja sebagai penjahit ikut tetangganya. Saat istirahat makan siang, dia pulang ke rumah dan mencabuli keponakannya sendiri.
“Terakhir dilakukan Sabtu 14 Oktober 2023, kondisi korban saat itu sedang drop diduga karena penyakit TBC yang diderita korban,” ungkap Kepala Satreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Sardo Lumbantoruan di Mapolrestabes Semarang, Kamis (19/10/2023).
Tersangka, kata dia, saat melakukan perbuatan itu membekap mulut korban agar tidak berteriak. Kejahatan seksual kepada keponakannya, diakui AY, jarinya dimasukkan ke kemaluan korban sementara alat vitalnya dimasukkan ke dubur korban. “Tersangka terpicu nonton film porno di HP-nya,” ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait