Kasat Reskrim menambahkan, jenazah korban sudah diautopsi namun hasilnya belum keluar. Dia mengatakan, memang dari pemeriksaan forensik ditemukan luka di kemaluan dan dubur korban.
Tersangka AY mengatakan ketika beraksi menakuti korban dengan memelototinya. Korban kata tersangka, anak yang polos jadi tidak berani melawan.
“Kakek saya ada di situ (di rumah) tapi di kamar kondisi sakit, juga kakek dari ayah korban juga ada,” kata tersangka yang mengaku belum menikah itu.
Kasat Reskrim menambahkan pihaknya mengamankan berbagai barang bukti kasus itu, di antaranya surat keterangan kematian korban, celana dalam korban dan tersangka, pakaian korban dan tersangka dan ponsel tersangka.
Tersangka dijerat Pasal 76 e terkait Undang-Undang Perlindungan Anak, ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait