Kantor Pengadilan Agama, Kabupaten Pekalongan tampak dari depan. Foto: iNews TV/Suryono Sukarno.

"Banyak pasangan yang melakukan perceraian di tahun 2020 karena ekonomi keluarga memburuk akibat pandemi Covid-19," kata Panitera Muda Pengadilan Agama Kabupaten Pekalongan, Fadillah, Selasa (17/1/2023). 

Persoalan gugat cerai saat pandemi antara lain karena pasangannya diberhentikan dari pekerjaan. Selain itu, salah satu pasangan tidak bisa mencukupi kebutuhan keluarga. 

Fadillah menambahkan, di Kabupaten Pekalongan rata-rata yang mengurus perkara gugat cerai berumur 25-30 tahun. Dari 19 kecamatan, ada dua kecamatan yang paling banyak warganya melakukan gugat cerai. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network