Sejumlah akses menuju kawasan Simpang Lima Semarang ditutup guna menekan penyebaran Covid-19. (foto: Antara)

Kebijakan pembatasan akses menuju pusat-pusat keramaian itu, diharapkan mampu menekan penyebaran Covid-19.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Semarang memperketat kembali aturan tentang pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) menyusul lonjakan angka kasus Covid-19.

Pengetatan tersebut di antaranya penutupan tempat-tempat hiburan, pengurangan jam operasional pusat perbelanjaan, restoran, serta tempat usaha lainnya.

Pemkot juga melarang pelaksanaan berbagai kegiatan sosial budaya, kecuali pernikahan dan pemakaman dengan pembatasan jumlah tamu. 


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network