Kebijakan pembatasan akses menuju pusat-pusat keramaian itu, diharapkan mampu menekan penyebaran Covid-19.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Semarang memperketat kembali aturan tentang pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) menyusul lonjakan angka kasus Covid-19.
Pengetatan tersebut di antaranya penutupan tempat-tempat hiburan, pengurangan jam operasional pusat perbelanjaan, restoran, serta tempat usaha lainnya.
Pemkot juga melarang pelaksanaan berbagai kegiatan sosial budaya, kecuali pernikahan dan pemakaman dengan pembatasan jumlah tamu.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait