JEPARA, iNews.id - Seorang gadis asal Desa Jambu, Kabupaten Jepara harus berurusan dengan polisi setelah diduga terlibat penipuan modus investasi bodong. Yang bersangkutan kabur dari tempat tinggalnya karena digeruduk para korbannya.
Gadis berinisial YN (21) kini telah ditahan Mapolres Jepara setelah sebelumnya mangkir dari panggilan polisi dan kabur dengan berpindah-pindah tempat.
“Kasus ini terungkap berawal dari laporan para korban pertengahan September 2021 lalu,” kata Kapolres Jepara AKBP Warsono, Kamis (18/11/2021).
Para korban sempat beberapa kali menggeruduk rumah YN untuk meminta pengembalian modal beserta keuntungan. Namun rumah yang didatangi telah kosong.
Para korban yang jumlahnya ratusan orang, merasa tertipu dengan janji keuntungan yang ditawarkan sebesar 10- 50 persen hanya dalam waktu hitungan hari. Namun bukan keuntungan yang didapat, pengembalian modal ternyata juga tidak dilakukan pelaku.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait