Tersangka YN (memakai baju tahanan) saat ditahan di Mapolres Jepara. Foto: iNews/Alip Sutarto.

Sebab investasi yang ditawarkan diduga kuat sengaja dilakukan untuk menipu. Untuk memuluskan aksinya, tersangka merekrut sejumlah orang untuk menjadi reseller. 

Tugasnya mencari nasabah atau korban dan mempromosikan penawaran melalui unggahan status WhatsApp. Penetapan tersangka berdasarkan keterangan 16 saksi yang mengalami kerugian hingga Rp500 juta. 

Polisi mengamankan barang bukti tiga buku tabungan tersangka, lembar struk bukti transfer, telepon genggam, ratusan lembar rekening koran, serta puluhan lembar screenshot chat dan status WhatsApp.

Tersangka dijerat pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network