SEMARANG, iNews.id - Tim gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejati Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah terus melakukan pengembangan terkait penangkapan jaksa gadungan Rully Nuryawan. Seorang pria berinisial HS yang merupakan pengusaha giliran diperiksa.
Tim intelijen Kejagung bersama Kejati Jawa Tengah giliran memeriksa HS yang merupakan seorang pengusaha di Semarang. Yang bersangkutan diduga sebagai pemilik uang Rp305 juta yang menjadi barang bukti penangkapan Rully Nuryawan di Semarang, beberapa hari lalu.
HS datang ke kantor Kejati Jawa Tengah setelah sebelumnya diultimatum Kejagung. Saat pendalaman, HS membenarkan uang tersebut merupakan miliknya yang disetorkan kepada Rully.
“Kami melakukan klarifikasi, dia membenarkan (HS) bahwa uang itu berasal dari yang bersangkutan,” kata Asisten Intelijen Kejati Jateng, Emilwan Ridwan, Kamis (26/8/2021).
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait