SEMARANG, iNews.id - Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UMKM Kabupaten Blora Sarmidi diadili dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) kios Pasar Induk Cepu. Sidang digelar secara daring di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (18/10/2021).
Jaksa penuntut umum (JPU) Adnan Sulistyono mendakwa Sarmidi telah memungut sejumlah uang di luar ketentuan yang nilainya mencapai Rp865 juta.
Dugaan pungli kepada sejumlah pedagang yang akan menempati kios hasil revitalisasi Pasar Induk Cepu pada tahun anggaran 2018 dan 2019.
Menurut jaksa, dugaan pungutan liar terhadap para pedagang bermula dari selesainya pelaksanaan revitalisasi Pasar Induk Cepu. Pedagang diminta untuk bayar uang kompensasi yang besarannya antara Rp60 juta dan Rp75 juta per kios, atau tergantung pada letaknya.
Dari kesepakatan tersebut, terdapat 17 pedagang yang menyanggupi membayar uang kompensasi dengan besaran bervariasi dalam kurun waktu 2019—2020.
"Uang kompensasi dari pedagang untuk kios hasil revitalisasi pada tahun anggaran 2018 dan 2019 secara keseluruhan terkumpul Rp865 juta," kata Adnan Sulistyono dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Casmaya.
Ia menjelaskan, pungutan terhadap para pedagang tidak memiliki dasar hukum dan bukan merupakan bagian dari pendapatan daerah.
Uang diduga hasil pungli sempat disetorkan ke kas daerah Kabupaten Blora sebagai pendapatan daerah. Dari uang pungutan sebanyak itu, terdakwa telah menerima dan menikmati uang sebesar Rp350 juta. Terdakwa belum pernah mengembalikan uang Rp350 juta itu hingga saat ini.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda penyampaian tanggapan terdakwa atas dakwaan jaksa.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait