SEMARANG, iNews.id – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Blora Sri Budiyono alias Budi meminta penyidik Ditreskrimum Polda Jateng menahan AA, seorang anggota DPRD setempat. Budi khawatir AA yang kini berstatus tersangka akan menghilangkan barang bukti.
AA sebelumnya dilaporkan Budi melakukan atas dugaan mafia tanah, balik nama sertifikat rumahnya tanpa sepengetahuannya. Polda Jateng menetapkan sebagai tersangka setelah ada bukti yang cukup.
“Takutnya nanti hilangkan barang bukti (jika ditahan), karena (barang buktinya) surat-surat,” kata Budi ditemui di Kota Semarang, Rabu (31/5/2023).
Apalagi, kata dia, kasus ini sudah 2 tahun berjalan. Pada Februari 2021 dia membuat pengaduan ke Polda Jateng, baru pada 7 Desember 2021 pengaduannya ditingkatkan menjadi laporan. Pada November 2022 dilakukan penetapan tersangka yakni AA berikut seorang perempuan berinisial EE seorang notaris.
Budi yang jadi pelapor kasus ini bercerita, pada Agustus 2020 meminta tolong kepada AA untuk mencarikan pinjaman dana. Didapatlah Rp150 juta dengan jaminan sertifikat hak milik tanah. Saat itu Budi mengaku menandatangani sebuah kertas kosong.
Lahan dan bangunan rumahnya yang dijadikan jaminan luasnya 1.310 meter persegi. Lokasinya di Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora. EE jadi saksi, perjanjiannya pinjaman kembali dalam jangka waktu 2 sampai 3 bulan ke depan.
Editor : Ahmad Antoni
Kabupaten Blora pegawai negeri sipil (pns) anggota dprd polda jateng kota semarang sertifikat hak milik
Artikel Terkait