Namun, selang 3 bulan sesuai perjanjian ketika mengembalikan hutang, justru sertifikat rumah miliknya sudah dibalik nama. Padahal taksiran nilainya hingga miliaran rupiah.
Setelah AA ditetapkan tersangka, Budi mengaku beberapa kali menanyakan perkembangannya ke Polda Jateng. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terakhir diterimanya pada Februari 2023, informasinya berkas sudah dikirim ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jawa Tengah namun statusnya masih P-19 alias berkas belum dinyatakan lengkap dan dikembalikan ke penyidik.
Dia mengaku sudah berkirim surat kepada Menkopolhukam Mahfud MD selaku Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan ditembuskan ke Komisi III DPR RI.
Secara terpisah, kuasa hukum Sri Budiyono, Zainul Arifin, berharap perkara kliennya bisa segera selesai. Dia mendesak agar tersangka segera ditahan dan dilimpahkan ke kejaksaan sebagaimana perkara-perkara pada umumnya.
“Usut tuntas perkara mafia tanah ini. Jangan karena kedudukannya sebagai anggota Dewan, notaris, duitnya banyak kemudian diperlakukan berbeda, ndak ditahan,” kata Zainul.
Dia juga meminta penyidik terus mengembangkan kasus ini dan memproses hukum semua yang terlibat.
Editor : Ahmad Antoni
Kabupaten Blora pegawai negeri sipil (pns) anggota dprd polda jateng kota semarang sertifikat hak milik
Artikel Terkait