Dari hasil keterangan, pelaku sudah melakukan perbuatannya itu berulang kali, yaitu satu tahun hingga dua tahun terakhir ini.
Adapun yang terakhir, kasus ini terungkap saat pelaku melakukan pedofilia di sebuah gubuk perkebunan jati Desa Pecalungan, Kecamatan Subah, Senin (8/11/2021) lalu.
Tersangka FWR akan dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan Pasal 292 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Tersangka FWR mengaku dirinya melakukan perbuatan itu sudah berulang kali dengan 33 korban anak di bawah umur.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait