Kompol Gunawan mengatakan, selanjutnya tersangka AN mencoba mencari uang atau barang berharga di dalam kamar korban dan kamar lainnya.
“Tersangka menemukan dan mengambil uang Rp3 juta di dalam kamar korban, dan mengambil uang Rp400.000 di dalam jok motor korban,” katanya.
Selain mengamankan tersangka Allfianto, Polres Pemalang juga telah meminta keterangan sejumlah saksi, dan mengamankan barang bukti.
“Diduga tersangka melakukan perbuatan tersebut, dikarenakan membutuhkan uang untuk membayar hutang karena terjerat judi online,” ujar Wakapolres.
Atas perbuatannya, tersangka AN dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau pasal 365 ayat 1 dan 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 15 tahun.
Editor : Ahmad Antoni
kasus pembunuhan polres pemalang kapolres pemalang kabupaten pemalang luka tusuk judi online pencurian dengan kekerasan
Artikel Terkait