Jenazah korban dan barang bukti kasus pembunuhan di Magelang. (Ist)

"Korban sempat memukul pelaku, namun pelaku membacok dan memukul korban dengan kayu beberapa kali, termasuk di bagian kepala," ujar Kapolres.

Setelah dipastikan meninggal, kata dia, mayat korban kemudian diangkat ke tengah area kebun dan ditinggal pulang ke rumah.

Kejadian terungkap setelah keluarga WA melaporkan kehilangan anggota keluarga ke Polsek Grabag. Menindaklanjuti hal itu, polisi melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. 

"Pada hari Kamis, sekira pukul 14.00 WIB pelaku mengakui telah membunuh korban dan meninggalkan mayatnya di area perkebunan kopi Dusun Kopen, Desa Baleagung, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang," kata AKBP Sajarod.

Atas perbuatannya, IL diancam dengan pasal pembunuhan berencana dan atau kekerasan terhadap anak yang menyebabkan mati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHPidana dan atau Pasal 80 ayat (3) UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No.23 tahun 2002 tentang Perindungan Anak.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network