Atas tindakan sadis pelaku, dia dijerat dengan pasal berlapis, yakni 338, 339 KUHP tentang pembunuhan, 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 365 KUHP dan UU Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya penjara seumur hidup hingga hukuman mati," kata Kapolres.
Saat diperiksa, tersangka mengaku usai membunuh korban akan kabur menuju Kalimantan dimana anak dan istrinya berada. Tetapi rencana itu gagal karena keburu ditangkap polisi.
Berdasarkan catatan kepolisian, pelaku adalah residivis kasus pencurian sepeda motor (curnamor) yang belum lama ini keluar dari penjara.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait