"Kami akan menelusuri sejauh mana perbuatan tentang laporan tindak pidana kasus pencabulan dan persetubuhan ini," kata Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro.
Pada proses olah TKP awal menghadirkan tersangka pencabulan, yaitu seorang guru agama sekaligus Pembina OSIS SMP Gringsing berinisial AM (33).
Proses olah TKP awal berlangsung selama dua jam. Ada tiga lokasi dalam rekonstruksi, yaitu ruang OSIS, ruang kelas di lantai dua, dan musala sekolah.
Kemudian sejumlah barang bukti yang masuk dalam rekonstruksi, antara lain, kursi kayu, matras atau alas yang digunakan tersangka melakukan pencabulan, dan sejumlah formulir OSIS untuk memuluskan modus pencabulan.
Editor : Ahmad Antoni
polda jateng kapolda jateng irjen pol ahmad luthfi kabupaten batang trauma healing kasus pencabulan olah tkp pencabulan
Artikel Terkait