“Setelah dipertemukan dengan bidan L di Polsek Taman, akhirnya AA mengakui bahwa dirinya baru saja mendampingi bunga dalam proses persalinan di tempat praktek bidan L,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, AA mengaku bersetubuh dengan bunga lantaran belum memiliki keturunan selama 6 tahun menikah dengan istrinya.
“Setelah mengetahui bunga hamil, AA mengatakan pada bunga akan mengurus anak tersebut dengan Istrinya,” ucap Kapolres.
Usai pulang dari proses persalinan bunga di tempat praktek bidan L, AA membawa bayi tersebut dari kamar kos bunga ke rumahnya untuk diperlihatkan pada istrinya.
“Namun AA malah membawa bayi tersebut ke depan sebuah warung di Kelurahan Beji, lalu memberitahu pada istrinya bahwa ia telah menemukan bayi tersebut di sana, karena takut bila perselingkuhannya dengan bunga diketahui oleh istrinya,” kata Yovan Fatika.
Atas perbuatannya, AA dijerat pasal berlapis atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak, serta tindak pidana meninggalkan anak yang usianya di bawah tujuh tahun untuk ditemukan.
“AA dijerat pasal 81 dan atau 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 15 tahun penjara, dan pasal 305 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan penjara,” ujarnya.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait