Konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan solar subsidi di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Kota Semarang, Senin (30/10/2023). (Eka Setiawan)

SEMARANG, iNews.id – Penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jateng mendalami dugaan keterlibatan PT Anugrah Satria Samudra (ASS) dalam kasus penyalahgunaan bio solar subsidi di Kabupaten Brebes. Pasalnya, salah satu barang bukti yang diamankan adalah truk tangki berkapasitas 8000 liter merek Mitsubishi Canter nopol E 9909 B dengan tangki bertuliskan PT ASS.

Itu adalah salah satu barang bukti yang ditemukan di gudang penyimpanan solar subsidi di Dusun Sidaon RT01/RW06, Desa Bangsri, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes.

“Pengakuan sopir, mobil tangki itu ditempel sendiri (stikernya) kami dalami. Mobilnya sekarang sudah ada di sini, di belakang (parkiran belakang markas),” ungkap Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Kota Semarang, Senin (30/10/2023).

Ditanya siapa yang membeli truk tangki tersebut, Kombes Dwi belum bisa menjawabnya. “Itu (salah satu yang) kami dalami, keterlibatan PT. ASS (ada atau tidak) kami dalami,” ujarnya.

Berdasarkan informasi di website Kementerian ESDM, di laman migas.esdm.go.id. PT. ASS terdaftar sebagai badan usaha pemegang izin usaha pengangkutan migas.


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network