Kasatreskrim Polres Purbalingga AKP Suyanto memberikan keterangan pers terkait dengan kasus penipuan berkedok jual cek. Antara

Modus penipuan tersebut dilakukan pelaku dengan cara menjual cek kepada korban dan menjanjikan keuntungan sebesar 5 persen setiap bulannya.

Korban yang merupakan pengusaha konveksi itu tertarik dan memberikan uang sekitar Rp100 juta kepada AK harapan mendapatkan keuntungan sebesar 5 persen seperti yang dijanjikan tersangka.

Awalnya, beberapa cek dapat dicairkan sehingga korban percaya dan semakin tertarik. Bahkan saat cek yang ada di tangan Akhirin akan jatuh tempo, AK menukarnya dengan nominal yang lebih besar.

AK pun memberikan iming-iming kepada korban jika mau mendapatkan keuntungan yang lebih besar harus menyetorkan modal yang lebih besar lagi.

Atas dasar iming-iming tersebut, korban memberikan uang kepada AK secara berkala hingga mencapai Rp7,6 miliar. Hal itu dilakukan AK agar korban tidak mengetahui jika cek tersebut sebenarnya kosong.

Beberapa cek bisa dicairkan karena uang yang diserahkan korban untuk menambah modal, sebagian digunakan oleh AK untuk mengisi cek tersebut.

Akan tetapi pada bulan Agustus 2022, korban tidak bisa mencairkan beberapa lembar cek yang ada di tangannya karena berdasarkan informasi dari petugas bank diketahui bahwa cek itu kosong.

Oleh karena itulah, korban melaporkan kasus dugaan penipuan tersebut ke Polres Purbalingga yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penangkapan terhadap AK. Saat ini, AK tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Purbalingga.

Barang bukti yang diamankan dan saat ini digunakan dalam proses persidangan, antara lain satu buah buku catatan pengeluaran uang, satu bundel laporan transaksi finansial yang dikeluarkan Bank BRI, 11 lembar surat keterangan penolakan cek, dan satu bundel catatan giro dari tahun 2018 hingga 2020.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network